Kelompok 3
Kelompok 2 HAK DAN KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Download File PPT : Klik Here
Download File Dox : Klik Here
Kelompok 1 HAKI
HAK dan KEKAYAAN
INTELEKTUAL (HAKI)
· PENGERTIAN HAKI
Hak Kekayaan
Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada
seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI
mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI
merupakan bagian dari benda, yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta
intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual
Property Right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan
intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran
manusia. Sejalan dengan TRIPs, pemerintah Indonesia juga telah
meratifikasi konvensi-konvensi Internasional di bidang HaKI, yaitu :
a.
Paris
Convention for the protection of Industrial Property and Convention
Establishing the World Intellectual Property Organization, dengan Keppres No.
15 Tahun 1997 tentang perubahan Keppres No. 24 Tahun 1979;
b.
Patent
Coorperation Treaty (PCT) and Regulation under the PTC, dengan Keppres NO. 16
Tahun 1997;
c.
Trademark
Law Treaty(TML) dengan Keppres No. 17 Tahun 1997;
d.
Bern
Convention for the Protection of Literaty and Artistic Works dengan Keppres No.
18 tahun 1997;
e.
WIPO
copyrights treadty (WCT) dengan Keppres No. 19 tahun 1997;
Indonesia merupakan salah satu
anggota dari badan tersebut dan telah diratifikasikan dalam Paris Convention
for the Protection of Industrial Property and Convention establishing the world
Intellectual Property Organization.sebagaimana telah dijelaskan diatas.
UU HAKI (Indonesia):
1.
Hak Cipta : UU No. 19 tahun
2002
2.
Paten : UU No. 14 tahun 2001
3.
Merek : UU No.15 tahun 2001
4.
Rahasia Dagang : UU No. 30
tahun 2000
5.
Desain Industri : UU No.31
tahun 2000
Para anggota BSA termasuk ADOBE, AutoDesk, Bently, CNC Software,
Lotus Development, Microsoft, Novell, Symantec, dan Santa Cruz Operation
adalah perusahaan-perusahaan pencipta program ataupiranti lunak computer untuk
computer pribadi (PC) terkemuka didunia, dan juga adalah badan hukum Amerika
Serikat yang berkedudukan di Amerika Serikat. Oleh karena itu program atau
piranti lunak computer, buku-buku pedoman penggunaan programataupiranti lunak
computer dan buku-buku sejenis lainnya ciptaan perusahaan-perusahaan tersebut
dilindungi pula oleh UNDANG-UNDANG HAK CIPTA INDONESIA.
HaKI DALAM
TEKNOLOGI INFORMASI
Kemajuan-kemajuan yang dicapai oleh teknologi informasi
tidak dapat lepas dari keberadaan HaKI. Secara umum HaKI adalah perlindungan
hukum yang berupa hak yang diberikan oleh negara secara eksklusif terhadap karya-karya yang
lahir dari suatu proses kreatif pencipta atau penemunya. Cyberspace yang
ditopang oleh dua unsure utama, computer dan informasi, secara langsung
bersentuhan dengan obyek-obyek pengaturan dalam HaKI, yaitu cipta, paten,
merek, desain industri, rahasia dagang dan tata letak sirkit terpadu.HaKI
mendapatakan sorotan khusus karena hak tersebut dapat disalahgunakan dengan
jauh lebih mudah dalam kaitannya dengan fenomena konvergensi teknologi
informasi yang terjadi. Tanpa perlindungan, obyek yang sangat bernilai tinggi
ini dapat menjadi tidak berarti apa-apa, ketika si pencipta atau penemu tidak
mendapatkan penggantian biaya yang telah dikeluarkannya selama proses
penciptaan ketika orang lain justru yang memperoleh manfaat ekonomis dari
karyanya. Di Indonesia pelanggaran HaKI sudah dalam taraf yang sangat
memalukan.Indonesia mendudki peringkat ketiga terbesar dunia setelah Ukraine
dan China dalam soal pembajakan software.
DAMPAK PELANGGARAN HaKI
Dampak pembajakan software di
Indonesia tidak hanya merugikan perusahaan pembuat software saja, tetapi
pemerintah Indonesia juga akan terkena dampaknya. Industri software local
menjadi tidak berkembang karena mereka tidak mendapat hasil yang setimpal akibat
aksi pembajakan ini. Selain itu mereka menjadi enggan untuk memproduksi
software, karena selalu khawatir hasilnya akan dibajak.
Kelompok 2 HAK DAN KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Download File Dox : Klik Here
Kelompok 1 HAKI
A. Sejarah Hak Kekayaan
Intelektual
Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian di adopsi
oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum
mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika
Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam
bidang HKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention
untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian Berne Convention 1886
untuk masalah copyright atau hak cipta. Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut
antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi,
perlindungan minimum dan prosedur mendapatkan hak.
B. Pengaturan HKI
Pengaturan HKI di dunia internasional dan di Indonesia, yaitu :
Ø Pengaturan HKI di dunia Internasional
Indonesia terlibat dalam perjanjian-perjanjian
internasional di bidang HKI. Pada tahun 1994, Indonesia masuk sebagai anggota
WTO (World Trade Organization) dengan meratifikasi hasil Putaran Uruguay yaitu
Agreement Estabilishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia).
Ø
Pengaturan HKI di Indonesia
Sejalan dengan masuknya Indonesia sebagi anggota
WTO/TRIP’s dan diratifikasinya beberapa konvensi internasional di bidang HKI
sebagaimana dijelaskan pada pengaturan HKI di internasional tersebut di atas,
maka Indonesia harus menyelaraskan peraturan perundang-undangan di bidang HKI.
Untuk itu, pada tahun 1997 Pemerintah merevisi kembali beberapa peraturan
perundangan di bidang HKI, dengan mengundangkan :
1)
Undang-undang No. 12 Tahun 1997
tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta
2)
Undang-undang No. 13 Tahun 1997
tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten
3)
Undang-undang No. 14 Tahun 1997
tentang Perubahan atas Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek
Selain ketiga undang-undang tersebut di atas, undang-undang HKI yang
menyangkut ke-tujuh HKI antara lain :
1)
Undang-undang No. 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta
2)
Undang-undang No. 14 Tahun 2001
tentang Paten
3)
Undang-undang No. 15 Tahun 2001
tentang Merk
4)
Undang-undang No. 30 Tahun 2000
tentang Rahasia Dagang
5)
Undang-undang No. 31 Tahun 2000
tentang Desain Industri
6)
Undang-undang No. 32 Tahun 2000
tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
7)
Undang-undang No. 29 Tahun 2000
tentang Perlindungan Varietas Tanaman
Dengan pertimbangan masih perlu dilakukan
penyempurnaan terhadap undang-undang tentang hak cipta, paten, dan merek yang
diundangkan tahun 1997, maka ketiga undang-undang tersebut telah direvisi
kembali pada tahun 2001. Selanjutnya telah diundangkan:
1)
Undang-undang No. 14 Tahun 2001
tentang Paten
2)
Undang-undang No. 15 Tahun 2001
tentang Merek
(khusus mengenai revisi UU tentang Hak Cipta saat ini masih dalam
proses pembahasan di DPR)
HaKI
Perangkat Lunak
· Perangkat Lunak Berpemilik
Perangkat lunak berpemilik ialah perangkat lunak yang
tidak bebas atau pun semibebas. Seseorang dapat dilarang, atau harus meminta
izin, atau akan dikenakan pembatasan lainnya sehingga menyulitkan jika
menggunakan, mengedarkan, atau memodifikasinya.
· Perangkat Lunak Komersial
Perangkat lunak komersial adalah perangkat lunak yang
dikembangkan oleh kalangan bisnis untuk memperoleh keuntungan dari
penggunaannya. ``Komersial'' dan ``kepemilikan'' adalah dua hal yang berbeda!
Kebanyakan perangkat lunak komersial adalah berpemilik, tapi ada perangkat
lunak bebas komersial, dan ada
perangkat lunak tidak bebas dan tidak komersial. Harap sebarkan ke khalayak, perangkat lunak bebas komersial merupakan sesuatu yang mungkin. Sebaiknya, anda jangan mengatakan ``komersial'' ketika maksud anda ialah ``berpemilik''.
perangkat lunak tidak bebas dan tidak komersial. Harap sebarkan ke khalayak, perangkat lunak bebas komersial merupakan sesuatu yang mungkin. Sebaiknya, anda jangan mengatakan ``komersial'' ketika maksud anda ialah ``berpemilik''.
·
Perangkat Lunak Semi Bebas
Perangkat lunak semibebas adalah perangkat lunak yang tidak bebas, tapi mengizinkan setiap orang untuk menggunakan, menyalin, mendistribusikan, dan memodifikasinya (termasuk distribusi dari versi yang telah dimodifikasi) untuk tujuan tertentu (Umpama nirlaba). PGP adalah salah satu contoh dari program semibebas.
Perangkat lunak semibebas jauh lebih baik dari perangkat lunak berpemilik, namun masih ada masalah, dan seseorang tidak dapat menggunakannya pada sistem operasi yang bebas.
Perangkat lunak semibebas adalah perangkat lunak yang tidak bebas, tapi mengizinkan setiap orang untuk menggunakan, menyalin, mendistribusikan, dan memodifikasinya (termasuk distribusi dari versi yang telah dimodifikasi) untuk tujuan tertentu (Umpama nirlaba). PGP adalah salah satu contoh dari program semibebas.
Perangkat lunak semibebas jauh lebih baik dari perangkat lunak berpemilik, namun masih ada masalah, dan seseorang tidak dapat menggunakannya pada sistem operasi yang bebas.
·
Public Domain
Perangkat lunak public domain ialah perangkat lunak
yang tanpa hak cipta. Ini merupakan kasus khusus dari perangkat lunak bebas
noncopyleft, yang berarti bahwa beberapa salinan atau versi yang telah
dimodifikasi bisa jadi tidak bebas sama sekali. Terkadang ada yang menggunakan
istilah ``public domain '' secara
bebas yang berarti ``cumacuma'' atau ``tersedia gratis". Namun ``public domain'' merupakan istilah hukum yang artinya ``tidak memiliki hak cipta''. Untuk jelasnya, kami menganjurkan untuk menggunakan istilah ``public domain'' dalam arti tersebut, serta menggunakan istilah lain untuk mengartikan pengertian yang lain. Sebuah karya adalah public domain jika pemilik hak ciptanya menghendaki demikian. Selain itu, hak cipta memiliki waktu kadaluwarsa. Sebagai contoh, lagulagu klasik sebagian besar adalah public domain karena sudah melewati jangka waktu kadaluwarsa hak cipta.
bebas yang berarti ``cumacuma'' atau ``tersedia gratis". Namun ``public domain'' merupakan istilah hukum yang artinya ``tidak memiliki hak cipta''. Untuk jelasnya, kami menganjurkan untuk menggunakan istilah ``public domain'' dalam arti tersebut, serta menggunakan istilah lain untuk mengartikan pengertian yang lain. Sebuah karya adalah public domain jika pemilik hak ciptanya menghendaki demikian. Selain itu, hak cipta memiliki waktu kadaluwarsa. Sebagai contoh, lagulagu klasik sebagian besar adalah public domain karena sudah melewati jangka waktu kadaluwarsa hak cipta.
·
Freeware
Freeware adalah software gratis yang dapat di download dan digunakan namun sobat tidak bisa melihat source code software tersebut. Biasanya disertai syarat tidak boleh memodifikasi software tersebut. Ada pula yang disertai syarat harus untuk kepentingan non-komersial. Tetapi syarat mutlak sebuah software disebut freeware adalah tanpa batasan jumlah dan waktu pemakaian.
Freeware adalah software gratis yang dapat di download dan digunakan namun sobat tidak bisa melihat source code software tersebut. Biasanya disertai syarat tidak boleh memodifikasi software tersebut. Ada pula yang disertai syarat harus untuk kepentingan non-komersial. Tetapi syarat mutlak sebuah software disebut freeware adalah tanpa batasan jumlah dan waktu pemakaian.
·
Shareware
Shareware adalah software gratis, dapat di download dan digunakan oleh pengguna. Akan tetapi penggunaan software tersebut ada batas waktunya, jika pengguna merasa softwarenya bagus, maka diharuskan membeli. Shareware sering dibatasi lamanya waktu pakai (misalnya trial 30 hari), atau jumlah software tersebut dijalankan (misalnya 30 kali), atau feature-feature tertentu yang tidak bisa diakses. Sesudah masa ujicobanya berakhir, software bisa saja terkunci atau bisa saja tetap berfungsi sebagaimana mestinya dan tetap terbatasi
Shareware adalah software gratis, dapat di download dan digunakan oleh pengguna. Akan tetapi penggunaan software tersebut ada batas waktunya, jika pengguna merasa softwarenya bagus, maka diharuskan membeli. Shareware sering dibatasi lamanya waktu pakai (misalnya trial 30 hari), atau jumlah software tersebut dijalankan (misalnya 30 kali), atau feature-feature tertentu yang tidak bisa diakses. Sesudah masa ujicobanya berakhir, software bisa saja terkunci atau bisa saja tetap berfungsi sebagaimana mestinya dan tetap terbatasi
·
Perangkat Lunak Bebas
(Free Software)
Perangkat lunak bebas ialah perangkat lunak yang
mengizinkan siapa pun untuk menggunakan, menyalin, dan mendistribusikan, baik
dimodifikasi atau pun tidak, secara gratis atau pun dengan biaya. Perlu
ditekankan, bahwa kode sumber dari program harus tersedia. Jika tidak ada kode
program, berarti bukan perangkat lunak. Perangkat Lunak Bebas mengacu pada
kebebasan para penggunanya untuk menjalankan, menggandakan, menyebarluaskan,
mempelajari, mengubah dan meningkatkan kinerja perangkat lunak.
·
Copylefted/NonCopylefted
Perangkat lunak copylefted merupakan perangkat lunak
bebas yang ketentuanpendistribusinya tidak memperbolehkan untuk menambah
batasan-batasan tambahan – jika mendistribusikan atau memodifikasi perangkat
lunak tersebut. Artinya, setiap salinan dari perangkat lunak, walaupun telah
dimodifikasi, haruslah merupakan perangkat lunak bebas. Perangkat lunak bebas
noncopyleft dibuat oleh pembuatnya yang mengizinkan seseorang untuk
mendistribusikan dan memodifikasi, dan untuk menambahkan batasanbatasan
tambahan dalamnya. Jika suatu program bebas tapi tidak copyleft, maka beberapa
salinan atau versi yang dimodifikasi bisa jadi tidak bebas sama sekali.
Perusahaan perangkat lunak dapat mengkompilasi programnya, dengan atau tanpa
modifikasi, dan mendistribusikan file tereksekusi sebagai produk perangkat lunak yang berpemilik. Sistem X Window
menggambarkan hal ini.
·
Perangkat Lunak Kode
Terbuka (Open Source Software)
Open
Source adalah software dapat di download dan source code-nya dapat dibuka ke
publik. Sehingga bagi yang pinter dengan code-code nya bisa memodifikasi dan
mendistribusikan ataupun mempublikasikan source code hasil modifikasi dengan
syarat-syarat tertentu, misalnya dengan tetap mempertahankan nama softwarenya.
·
GNU General Public
License (GNU/GPL)
GNU/GPL merupakan sebuah kumpulan ketentuan
pendistribusian tertentu untuk mengcopyleftkan sebuah program. Proyek GNU
menggunakannya sebagai perjanjian distribusi untuk sebagian besar perangkat
lunak GNU. Sebagai contoh adalah lisensi GPL yang umum digunakan pada perangkat
lunak Open Source. GPL memberikan hak kepada orang lain untuk menggunakan
sebuah ciptaan asalkan modifikasi atau produk derivasi dari ciptaan tersebut
memiliki lisensi yang sama. Kebalikan dari hak cipta adalah public domain.
Ciptaan dalam public domain dapat digunakan sekehendaknya oleh pihak lain .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar